Secara materi para pedagang memperoleh kemakmurannya melalui dua hal
yaitu perputaran modal dan margin perdagangan yang wajar. Namun diluar
hal yang bersifat materi ini, ada yang jauh lebih penting yaitu
keberkahan dari harta itu sendiri. Lantas bagaimana caranya agar kita
bisa meraih keberkahan dalam perdagangan ini ?. Berikut saya ambilkan
diantaranya 10 hal dari Kitab Fiqih Sunnah-nya Sayyid Sabiq.
Secara konkrit yang bisa kita
ikuti dan praktekan untuk jual beli yang mabrur atau halal dan berkah
ini adalah jual beli yang dilakukan dengan cara-cara atau mengandung
hal-hal yang antara lain sebagai berikut :
1. Sigap, mensegerakan
berpagi-pagi mencari rizki. Dasarnya adalah do’a Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wassalam “ Ya Allah, berkahilah bagi umatku yang bersegera
mencari rizki di pagi buta”.
2. Jual beli yang dilakukan dengan saling ridlo dan tidak ada paksaan,
penjual tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa membeli –
pembeli juga tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa menjual.
Dasarnya adalah Ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...” (QS 4 : 29).
3. Menyempurnakan takaran/timbangan dan tidak menguranginya. Dasarnya ada di beberapa ayat antara lain QS 6 : 152 ; QS 17 : 35 dan QS 83 : 1 - 6.
4. Jual beli yang saling
memudahkan. Dasarnya adalah hadits Bukhari dan Tirmidzi yang
meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam
bersabda, “Allah merahmati seseorang yang memberikan kemudahan apabila
dia menjual, membeli dan menagih haknya”.
5. Tidak bersumpah untuk sekedar melariskan perdagangan. Dasarnya adalah hadits “Sumpah itu bisa melariskan dagangan, akan tetapi dapat menghapus keberkahannya”. (HR Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah).
6. Tidak mempermainkan harga.
Dasarnya adalah hadits Ashabus Sunan dengan sanad perawi yang sahih
telah meriwayatkan dari Ansa R.A, ia berkata “Orang-orang bertanya
kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah harga-harga barang naik (mahal),
tetapkanlah harga-harga untuk kami”. Rasulullah menjawab, “ Allah
Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki, aku berharap
tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang
adanya kedzaliman dalam urusan darah dan harta””.
7. Tidak menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat.
Dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Syaibah dan
Al –Bazzaz, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, : “Barang
siapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari, ia sungguh telah lepas
dari Allah dan Allah telah berlepas darinya”.
8. Tidak menyembunyikan kelemahan atau cacat barang yang dijualnya. Cacat barang, kelemahan atau kekurangan harus ditunjukkan/dijelaskan ke pembeli. Dasarnya hadits “Seseorang
muslim itu saudara, maka tidak dihalalkan menjual kepada saudara sesama
Muslim barang yang cacat, kecuali ia telah menjelaskan cacat tersebut”. (HR Ahmad, Ibnu Majjah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).
9. Tidak menipu atau konspirasi mempermainkan pembeli, kartel harga dan sejenisnya. Dasarnya antara lain Hadits “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami”.
10. Tidak mengandung Maisir (perjudian), Gharar (Spekulatif) dan Riba.
Dasarnya ada di sejumlah ayat Al-Qur’an antara lain QS 2:279 ; QS 4 :
161 ; QS 30 : 39 dan sejumlah hadits yang terkait dengan masalah-masalah
ini.
Sama dengan ikhtiar yang
sifatnya materi. Ikhtiar untuk memperoleh keberkahan ini juga bukan hal
yang tidak mungkin untuk kita laksanakan dalam perdagangan sehari-hari.
Yang diperlukan adalah keistiqomahan kita dalam mengamalkannya.
Sumber: Hidayatullah