BAI’UN NAJSH (MENAIKKAN TAWARAN HARGA BARANG TETAPI IA TIDAK BERMAKSUD MEMBELINYA). | dosa yang dilalaikan





Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).

2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Nah,apakah sobat asa Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul BAI’UN NAJSH (MENAIKKAN TAWARAN HARGA BARANG TETAPI IA TIDAK BERMAKSUD MEMBELINYA). | dosa yang  dilalaikan ,
Nah,banyak sekali sumber sumber yang membahas mengenai BAI’UN NAJSH (MENAIKKAN TAWARAN HARGA BARANG TETAPI IA TIDAK BERMAKSUD MEMBELINYA). | dosa yang  dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya silahkan sobat asa Blog baca perincian tread BAI’UN NAJSH (MENAIKKAN TAWARAN HARGA BARANG TETAPI IA TIDAK BERMAKSUD MEMBELINYA). | dosa yang  dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.


BAI’UN NAJSH (MENAIKKAN TAWARAN HARGA BARANG TETAPI IA TIDAK BERMAKSUD MEMBELINYA)

Bai’un najsh yaitu menaikkan tawaran harga barang tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu)” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 10/484).

Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Makar (tipu daya) dan penipuan adalah tempatnya neraka” (Lihat sisilatul Ahadits Ash Shahihah , 1057).

Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan barang haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Diantaranya, mereka acapkali melakukan bai’un najsy, memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi  selaku pembeli mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.


Oleh : muhamad shalih al munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
=Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3)=
Note : penulis belum tentu lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau keseluruhan artikel diatas dengan syarat  terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang anda ikuti. 2.) memasukkan <a href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih

wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatu