Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum
warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang
kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog sedang ingin
membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita bisa bersama
sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi Allah SWT ,yang
insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah
meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Hmmz,di tread ini asa blog
akan membahas mengenai
LAKI-LAKI
ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA | dosa yang dilalaikan ,
Nah,apakah sobat asa Blog yang
kucintai karena Allah tertarik dengan judul LAKI-LAKI
ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA | dosa yang dilalaikan ,
Nah,banyak
sekali sumber sumber yang membahas mengenai LAKI-LAKI
ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA | dosa yang dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri akan
mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang insayaallah
dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya silahkan sobat
asa Blog baca perincian tread LAKI-LAKI
ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA | dosa yang dilalaikan ini
ya,semoga bermanfaat.
LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA
Asma’ binti abu bakar berkata : seorang wanita datang kepada
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. wanita itu berkata : Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak
sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung
(rambut) nya?
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menjawab :
“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang
meminta disambungkan rambutnya” (HR Muslim: 3/1676)
Dan dari jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu ia berkata :
“Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang wanita menyambung
(rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim :3/1679).
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig
palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka
penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu
sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari
kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.
------------------------
Oleh : muhamad shalih al munajid
(dengan perubahan tanpa merubah makna)
◊=◊Demi
masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali, orang-orang yang beriman dan
beramal saleh dan saling menasihati dalam kebenaran dan nasehat menasehati
supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3) ◊=◊
Note : penulis belum tentu
lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih
baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam
kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau keseluruhan
artikel diatas dengan syarat terlebih
dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang anda ikuti. 2.)
memasukkan <a
href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke
gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com
dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda sebagai
spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih
wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatu