Islam datang, sedang manusia masih
dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang.
Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis
dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan
kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:
"Hai
manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan
baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya
syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di
sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang
baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap
dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak
syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu
yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang
dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus
dalam lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:
"Hai
orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang
telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau
betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu
bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena
Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan
tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya
Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)
Dalam
seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t.
memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka
menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang
memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak
mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas.
Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih
tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu
sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah!
Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal
makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah
yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor
(rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka
barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak
melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha
Belas-kasih." (al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah
diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang
disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati)
karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena
ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang
dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
Antara
ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat
sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan.
Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat
terdahulu.
Binatang
yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan
binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi
semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang
disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan
karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.