apakah Hukum Jualan Rokok menurut islam



Merokok itu hukumnya haram. Ratusan ulama telah berfatwa akan haramnya rokok. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang jelek." (QS. Al A'raf: 157)

Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan Ramadhan, ada seorang perokok berat yang saat waktu berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid, beranikah dia untuk mengonsumsi rokok di masjid ketika itu? Tentu kita akan sepakat menjawab bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun apakah perokok itu berani merokok ketika dia berada dalam toilet? Tentu saja, jawabannya adalah iya.

Adakah sebuah nikmat Allah yang setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara sebuah realita bahwa tidak ada satu pun binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara realita adalah tanah yang dipakai untuk menanam tembakau itu tidak bisa dipakai untuk menanam tanaman yang lain.

Di zaman ini bisa kita katakan bahwa semua orang sepakat bahwa rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi bersabda,

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain." (HR. Ibnu Majah).

Rokok itu membahayakan orang yang ada di dekatnya sehingga dia termasuk dalam hadis di atas 'membahayakan orang lain'. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Perokok juga membahayakan anaknya.

Di antara hal yang hampir aksiomatis di zaman ini adalah anak dari seseorang perokok itu jauh lebih cerdas dibandingkan anak seorang perokok. Anak dari orang tua yang tidak merokok itu tubuhnya memiliki kekebalan yang jauh lebih bagus dibandingkan anak perokok.

Rokok itu haram. Sejumlah ulama di masa silam dan di masa sekarang telah menegaskan keharamannya menimbang kejelekan dan bahayanya. Segala sesuatu yang haram dikomsumsi itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi. Jadi haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi rokok, sebagaimana menanam tembakau hukumnya tentu saja haram.

Harta yang didapatkan dari penjualan rokok adalah harta yang haram. Orang yang bekerja di pabrik rokok gaji yang didapatkannya juga merupakan harta yang haram. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman).