Seputar Ijab Qabul dan Talak

Asalamukalaikum sahabat asa..
disunting dari halaman tanya jawab syariah

KEJADIANNYA
Kejadian ini terjadi pada keponakan saya (perempuan) di jawa anggap saja namanya INA sedang suaminya (anggap namanya ANDI), ina dan andi tinggal serumah dengan orang tua andi.
saat ini ina bekerja di Pabrik Gudang-Garam sedang andi tidak bekerja, dia menikah syah secara agama dan hukum pemerintah dan memiliki 1 anak, beberapa tahun yang lalu ina dan andi bertengkar yang ujungnya andi menjatuhkan talak, terus rujuk lagi (dinikahkan lagi oleh kiai katanya) itu kejadian sudah hampir satu tahun lalu, setelah rujuk itu masih sering selisih paham bahkan sering terucap talak (dalam bahasa jawa meggat) dan juga andi beberapa kali sms ke kakak saya (ibu dari ina) bahwa anaknya di cerai, 3 bulan yang lalu ina dijemput oleh kakak saya diajak pulang nantinya akan mengurus surat cerai di KUA, awal januari 2012 ina dan andi rujuk lagi dan sampai sekarang sudah kumpul di rumah orang tua andi, saya Tanya kakak apa sudah dinikahkan lagi, kakak saya jawab belum, saya kasih tau itu harus dinikahkan lagi karena terakhir sudah dicerai bahkan sudah pisah 3 bulan, trus kakak saya jawab kata kiai yang menikahkan dulu gak perlu diulang lagi nikahnya (ijab kabul), saya bilang kalau ijab Kabul lagi cukup Mas (Ayah dari Ina) 2 orang saksi mas kawin dan undang beberapa tetanggan jadi gak keluar banyak biaya
PERTANYAAN SAYA:
1. Apakah memang benar tidak perlu ijab Kabul lagi ?
2. Itu termasuk talak berapa ?
3. Bagaimana menurut syariat Islam ?
4. Apa yang harus saya perbuat ?

Assalamu alaikum wr. wb.

1. Talaq adalah ungkapan perceraian yang keluar dari pihak suami kepada istrinya, setelah talaq diputuskan maka akan berlaku masa iddah bagi istri (tidak boleh ada akad ijab qobul pernikahan) selama 3 bulan karena istri masih menjadi hak suami untuk rujuk kembali, seperti dalam Quran surat at-talaq : ayat 4. Adapun hak istri selama masa iddah dari suaminya adalah hak rujuk (kembali menjadi istri tanpa mengulang ijab qobul), hak tinggal di rumah suami (tidak boleh diusir), hak nafkah untuk hidup. Karena pada masa iddah istri yang tertalaq tetap menjadi milik suami untuk rujuk menjadi suami istri kembali, seperti dalam surat albaqoroh : 228. Ungkapan rujuk semasa iddah ini bisa dengan lisan suami secara langsung atau dengan ungkapan tubuh kemesraan kepada istrinya (cumbu dan kemesraan). Namun jika sudah melewati masa iddah maka istri sudah menjadi wanita lain yang bisa dinikahi oleh pria manapun yang ingin menikahinya. Dengan demikian rujuk setelah lewat masa iddah harus mengulang ijab qobul dan mahar baru dalam pernikahannya.

2. Apa yang terjadi pada keponakan bapak sudah masuk kategori talaq 2 dan ketika rujuk dilakukan melewati masa iddah para ulama fiqh sepakat harus dilakukan dengan rukun nikah yang baru (karena sudah menjadi wanita lain). Tetapi jika terjadi ucapan talaq lagi dari suami maka akan jatuh talaq 3 dan tidak bisa kembali lagi kecuali mantan istri menikah dan bercerai dengan suami yang lain, surat albaqoroh : 230. 3. Tanggung jawab kita sebagai saudara senasab dan seiman adalah mengingatkan ketika saudara kita melakukan kekhilafan. Hanya saja perlu dengan pendekatan fiqh dakwah yang tepat. Dialog dengan referensi yang kuat dan niat cinta karena Alloh swt semoga bisa memberikan hidayah dan keterbukaan wawasan hati dan pemikirannya.

Wallahu a'lam.