MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP | dosa yang dilalaikan





Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).

2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Hmmz,di tread ini asa blog akan membahas mengenai MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP | dosa yang  dilalaikan ,
Nah,apakah sobat asa Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP | dosa yang  dilalaikan ,
Nah,banyak sekali sumber sumber yang membahas mengenai MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP | dosa yang  dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya silahkan sobat asa Blog baca perincian tread MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP | dosa yang  dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.



MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP

Memberi uang suap kepada  qadhi atau hakim agar ia membungkam kebenaran atau melakukan kebatilan merupakan suatu kejahatan. Sebab perbuatan itu mengakibatkan ketidakadilan dalam hukum, penindasan orang yang berada dalam kebenaran serta menyebarkan kerusakan di bumi. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan janganlah sebagaian kamu memakan harta kalian di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)  kamu memberikannya kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda sebagian orang, dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Al Baqarah : 188).
         
Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah disebutkan :
“Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam (urusan) hukum” (HR Ahmad, 2/387; shahihul jami’ : 5069).
         
Adapun jika tak ada jalan lain lagi selain suap untuk mendapatkan kebenaran atau menolak kezhaliman maka hal itu tidak termasuk dalam ancaman tersebut.

Saat ini, suap menyuap sudah menjadi kebiasaan umum, bagi sebagian pegawai, suap menjadi income / pemasukan yang hasilnya lebih banyak dari gaji yang mereka peroleh. Untuk urusan suap menyuap banyak perusahaan dan kantor yang mengalokasikan dana khusus. Berbagai urusan bisnis atau mua’malah lainnya, hampir semua dimulai dan di akhiri dengan tindak suap. Ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi orang-orang miskin. Karena adanya suap, undang-undang dan peraturan menjadi tak berguna lagi. Soal suap pula yang menjadikan orang yang berhak diterima sebagai karyawan digantikan mereka yang tidak berhak.

Dalam urusan administrasi misalnya, pelayanan yang baik hanya diberikan kepada mereka yang mau membayar, adapun yang tidak membayar, ia akan dilayani asal-asalan, diperlambat, atau diahirkan. Pada saat yang sama, para penyuap yang datang belakangan, urusannya telah selesai sejak lama.

Karena soal suap menyuap, uang yang  semestinya milik mereka yang bekerja, bertukar masuk kedalam kantong orang lain, disebabkan oleh hal ini, juga hal yang lain maka tak heran jika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memohon agar orang-orang yang memiliki andil dalam urusan suap menyuap semuanya dijauhkan dari rahmat Allah.

Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Semoga laknat Allah atas penyuap dan orang yang disuap” (HR Ibnu Majah, 2313; shahihul jam’ : 5114).


------------------------    


Oleh : muhamad shalih al munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
=Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3)=
Note : penulis belum tentu lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau keseluruhan artikel diatas dengan syarat  terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang anda ikuti. 2.) memasukkan <a href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih

wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatu