Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum
warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang
kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog
sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita
bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi
Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah
meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Nah,apakah sobat asa
Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul Mencuri | dosa yang
dilalaikan ,
Nah,banyak
sekali sumber sumber yang membahas mengenai Mencuri
| dosa yang dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri
akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang
insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya
silahkan sobat asa Blog baca perincian tread Mencuri
| dosa yang dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.
MENCURI
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa dan
bijaksana. (Al Maidah: 38 ).
Di antara kejahatan pencurian yang
paling besar adalah mencuri barang-barang milik hujjaj dan mereka yang sedang
umrah di Baitullah Makkah. Pencuri semacam ini tidak lagi memperhitungkan
ketentuan- ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di Bumi yang paling mulia di
sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat kusuf Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Dan sungguh telah diperlihatkan api
neraka, yaitu saat kalian melihatku terlambat karena aku takut hangus (oleh
jilatannya) dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan (tongkat
berkeluk kepalanya) menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya ia
mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang itu
terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si
pencuri membawanya (pergi) “ (HR Muslim : 904).
Termasuk mencuri terbesar adalah
mencuri harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami
mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa
pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam. Sebab harta milik
umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang
lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibiarkan
mencuri.
Sebagian orang mencuri harta milik
orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak
benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat
Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir atau individu
dari mereka masuk dalam kategori tersebut.
Modus pencurian amat beragam. Di
antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan
mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok sebagai tamu,
lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri dari koper
atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu mengutil
barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian
wanita.
Sebagian orang meremehkan
pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga, padahal Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Allah melaknat pencuri yang mencuri
sebutir telor sehingga dipotong tangannya, dan (pencuri) yang mencuri seutas
tali sehingga ia dipotong tangannya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari :
12/81).
Setiap orang yang mencuri sesuatu ,
betapapun kecil nilainya, harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah
sebelumnya ia bertaubat kepada Allah Tabaroka wata’ala. Pengembalian itu baik
secara tarang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau perantara. Adapun jika
tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau
ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat
pahalanya untuk pemilik barang tersebut.
------------------------
Oleh : muhamad shalih al
munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
◊=◊Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali,
orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam
kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3) ◊=◊
Note : penulis belum tentu
lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih
baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam
kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau
keseluruhan artikel diatas dengan syarat
terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang
anda ikuti. 2.) memasukkan <a
href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke
gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com
dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda
sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih
wassalamualaikum
warohmatullahiwabarokatu