Mencuri | dosa yang dilalaikan





Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).

2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Hmmz,di tread ini asa blog akan membahas mengenai Mencuri | dosa yang  dilalaikan ,
Nah,apakah sobat asa Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul Mencuri | dosa yang  dilalaikan ,
Nah,banyak sekali sumber sumber yang membahas mengenai Mencuri | dosa yang  dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya silahkan sobat asa Blog baca perincian tread Mencuri | dosa yang  dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.



MENCURI

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa dan bijaksana. (Al Maidah: 38 ).

Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik hujjaj dan mereka yang sedang umrah di Baitullah Makkah. Pencuri semacam ini tidak lagi memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di Bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat kusuf Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian melihatku terlambat karena aku takut hangus (oleh jilatannya) dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan (tongkat berkeluk kepalanya)  menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang itu terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi) “ (HR Muslim : 904).

Termasuk mencuri terbesar adalah mencuri  harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam. Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibiarkan mencuri.

Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir atau individu dari mereka masuk dalam kategori tersebut.
Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri dari koper atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu mengutil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.

Sebagian orang  meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga, padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor sehingga dipotong tangannya, dan (pencuri) yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tangannya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 12/81).

Setiap orang yang mencuri sesuatu , betapapun kecil nilainya, harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah Tabaroka wata’ala. Pengembalian itu baik secara tarang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau perantara. Adapun jika tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.

------------------------    

Oleh : muhamad shalih al munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
=Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3)=
Note : penulis belum tentu lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau keseluruhan artikel diatas dengan syarat  terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang anda ikuti. 2.) memasukkan <a href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih

wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatu