MENGGAULI ISTRI SAAT HAID’| dosa yang dilalaikan





Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).

2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Hmmz,di tread ini asa blog akan membahas mengenai MENGGAULI ISTRI SAAT HAID’| dosa yang  dilalaikan ,
Nah,apakah sobat asa Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul MENGGAULI ISTRI SAAT HAID’| dosa yang  dilalaikan ,
Nah,banyak sekali sumber sumber yang membahas mengenai MENGGAULI ISTRI SAAT HAID’| dosa yang  dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya silahkan sobat asa Blog baca perincian tread MENGGAULI ISTRI SAAT HAID’| dosa yang  dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.



MENGGAULI ISTRI SAAT HAID

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” (Al Baqarah : 222).

Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang berbuat suci” (Al Baqarah : 222).

Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda nabi Shallallahu’alaihi wasallam :
“Barangsiapa menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah :1/243; dalam shahihul jami’ hadits No : 5918)

Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa disengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.

Dalam penerapan kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian berkata, ia boleh memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak keluar) maka ia membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.
Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.

Berkata Syaikh Ibn Baz : Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinar atau setengahnya. Baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah  senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama dendan 1, ¾ dinar.

Oleh : muhamad shalih al munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
=Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3)=
Note : penulis belum tentu lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau keseluruhan artikel diatas dengan syarat  terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang anda ikuti. 2.) memasukkan <a href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih

wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatu