Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum
warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang
kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog
sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita
bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi
Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah meninggal
maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Hmmz,di tread ini asa
blog akan membahas mengenai MENGGUNAKAN
BEJANA DARI EMAS DAN PERAK | dosa yang
dilalaikan ,
Nah,apakah sobat asa
Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK | dosa yang dilalaikan ,
Nah,banyak
sekali sumber sumber yang membahas mengenai MENGGUNAKAN
BEJANA DARI EMAS DAN PERAK | dosa yang
dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda
isinya,
Asa Blog sendiri
akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang
insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya
silahkan sobat asa Blog baca perincian tread MENGGUNAKAN
BEJANA DARI EMAS DAN PERAK | dosa yang
dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.
MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK
saat ini hampir setiap toko-toko ada
alat-alat perabotan rumah tangga menjual aneka ragam bejana yang terbuat dari
emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan keduanya.
Demikian juga rumah orang-orang kaya
dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas dan
gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cindera mata kepada kawan karib atau
kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang, ada yang tidak
memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi mereka pergunakan dalam
kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang
membutuhkan.
Semua hal yang disebutkan di atas,
dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits yang di riwayatkan Ummu
salamah, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memberikan ancaman kepada
mereka, beliau bersabda :
“Orang yang makan atau minum di
bejana perak atau emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan
api jahannam di perutnya” (HR Muslim : 3/1634)
ketentuan hukum di atas berlaku
untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok,
pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, kaleng kue yang disuguhkan
saat pesta dan bejana lainnya yang terbikin dari bahan emas dan perak.
Sebagian orang berkata, kami tidak
menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya menyimpannya di almari sebagai
perhiasan, semacam ini juga tidak diperbolehkan, demi mencegah kemungkinan
dipakainya perabotan tersebut [Diambil dari keterangan Syaikh Abdul Aziz bin
Baz secara lisan]
------------------------
Oleh : muhamad shalih al
munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
◊=◊Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali,
orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam
kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3) ◊=◊
Note : penulis belum tentu
lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih
baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam
kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau
keseluruhan artikel diatas dengan syarat
terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang
anda ikuti. 2.) memasukkan <a
href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke
gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com
dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda
sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih
wassalamualaikum
warohmatullahiwabarokatu