Jamaah haji diperintahkan untuk menyemblih binatang sebagai hadiah (hadyu) kepada penduduk Tanah Haram. Hal itu bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Namun perlu diperhatikan, apakah binatang yang akan disemblih tersebut sudahkah memenuhi kriterianya? Kriteria tersebut adalah:
1. Binatang hadyu disyaratkan sudah berumur dua tahun lebih untuk jenis lembu, dan lima tahun untuk unta. Jika binatang untuk hadyu tersebut adalah biri-biri jantan, diperbolehkan yang sudah berumur enam bulan lebih jika badannya sudah gemuk. Namun jika binatangnya kambing, maka diharuskan yang berumur setahun lebih.
2. Binatang hadyu tubuhnya tidak boleh cacat. Tidaklah sah jika binatang hadyu tersebut buta, pincang, kurus dan yang berkurap.
Diterangkan oleh Al-Hasan, bahwa para sahabat mengatakan, apabila seseorang membeli binatang dalam keadaan sempurna kemudian pincang, atau binatang tersebut kurus sebelum Hari Nahar, maka hal tersebut dapat diterima sembelihannya sebagai hadyu. Demikianlah riwayat dari Said Ibnu Mansur.
3. Dianjurkan juga untuk mengalungkan sesuatu pada leher binatang sembelihan tersebut. Hal tersebut bertujuan agar bisa diketahui bahwa binatang itu adalah binatang hadyu.
Rasulullah SAW pernah menghadiahkan kambing yang pada lehernya telah diberi kalung (tanda), kemudian kambing itu dibawa oleh Abu Bakar tatkala ia naik haji pada tahun kesembilan Hijriyah.
Banyak hadis yang menerangkan bahwasanya Rasulullah SAW mengalungi sesuatu (sebagai tanda) pada leher binatang hadyu dan mencoret gumbulnya. Para ulama juga menganjurkan untuk membelah gumbul unta untuk memberi tanda. Kecuali Abu Hanifah yang tidak menyukai hal itu.
Binatang hadyu juga boleh dikendarai dan boleh dimanfaatkan tenaganya. Rasulullah SAW membenarkan para sahabat menunggangi unta-unta hadyu mereka. Demikianlah Mazhab Ahmad, Ishaq dan yang masyhur dari Malik. Namun menurut Asy-Syafi’i, hanya dibolehkan menungganginya bila sangat dibutuhkan saja.
Namun perlu diperhatikan, apakah binatang yang akan disemblih tersebut sudahkah memenuhi kriterianya? Kriteria tersebut adalah:
1. Binatang hadyu disyaratkan sudah berumur dua tahun lebih untuk jenis lembu, dan lima tahun untuk unta. Jika binatang untuk hadyu tersebut adalah biri-biri jantan, diperbolehkan yang sudah berumur enam bulan lebih jika badannya sudah gemuk. Namun jika binatangnya kambing, maka diharuskan yang berumur setahun lebih.
2. Binatang hadyu tubuhnya tidak boleh cacat. Tidaklah sah jika binatang hadyu tersebut buta, pincang, kurus dan yang berkurap.
Diterangkan oleh Al-Hasan, bahwa para sahabat mengatakan, apabila seseorang membeli binatang dalam keadaan sempurna kemudian pincang, atau binatang tersebut kurus sebelum Hari Nahar, maka hal tersebut dapat diterima sembelihannya sebagai hadyu. Demikianlah riwayat dari Said Ibnu Mansur.
3. Dianjurkan juga untuk mengalungkan sesuatu pada leher binatang sembelihan tersebut. Hal tersebut bertujuan agar bisa diketahui bahwa binatang itu adalah binatang hadyu.
Rasulullah SAW pernah menghadiahkan kambing yang pada lehernya telah diberi kalung (tanda), kemudian kambing itu dibawa oleh Abu Bakar tatkala ia naik haji pada tahun kesembilan Hijriyah.
Banyak hadis yang menerangkan bahwasanya Rasulullah SAW mengalungi sesuatu (sebagai tanda) pada leher binatang hadyu dan mencoret gumbulnya. Para ulama juga menganjurkan untuk membelah gumbul unta untuk memberi tanda. Kecuali Abu Hanifah yang tidak menyukai hal itu.
Binatang hadyu juga boleh dikendarai dan boleh dimanfaatkan tenaganya. Rasulullah SAW membenarkan para sahabat menunggangi unta-unta hadyu mereka. Demikianlah Mazhab Ahmad, Ishaq dan yang masyhur dari Malik. Namun menurut Asy-Syafi’i, hanya dibolehkan menungganginya bila sangat dibutuhkan saja.