Shaf Sholat Terputus
Oleh Tiang tiang Masjid
Assalamualaikum warohmatulahi
wabarokatuh, wahai saudara saudariku sobat asa Blog yang kucintai karena Allah
SWT.
Saat ini asa blog sedang ingin membagikan
beberapa tread tentang islami yang niatnya Insyaallah agar kita bisa bersama
sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi Allah SWT ,yang
insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah meninggal maka
putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
terlebih dahulu asa Blog ingin
mengingatkan kepada sobat asa Blog yang kucintai karena Allah bahwa janganlah
kita bertikai hanya karena sunah atau yang sesungguhnya tidak diwajibkan,justru
pertikaian sangat dimurkai Allah subhanawataala,yang diperlukan adalah niat
ibadah karena Allah SWT yang maha HAQ.
Hmmz,di tread ini asa blog akan membahas
mengenai Shaf Sholat Terputus Oleh Tiang tiangMasjid,
Nah,apakah sobat asa Blog yang kucintai
karena Allah tertarik dengan judul Shaf SholatTerputus Oleh Tiang tiang Masjid ini,
Nah,banyak sekali sumber sumber
yang membahas mengenai Shaf Sholat Terputus OlehTiang tiang Masjid,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri akan mencoba
mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang insayaallah dapat
mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya silahkan sobat asa Blog
baca perincian tread ini ya,semoga bermanfaat.
1). Hadits – Hadits Tentang
Larangan Memutus Shaf Dalam Sholat.
Pertama: Hadits Anas bin Malik
radhiallaahu ‘ anhu
Dari Abdul Hamid bin Mahmud
berkata: Aku sholat bersama Anas bin Malik radhiallahu anhu pada hari jum’at,
maka kami pun terdesak diantara tiang-tiang, maka kami pun maju atau
mundur,lalu berkata Anas:
[Arabic
can’t display on your komputer]
“kami dahulu menghindari (tiang)
ini dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.”
Takhrij hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh
At-Tirmidzi (1/229), Abu Dawud (673), An-Nasaai (2/821) dan dalam Al-Kubro
(1/895), Ibnu Hibban (5/2218), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/793), Dhiyaa’
dalam Al-Mukhtaroh (6/2287,2288), Al-Baihaqi (1/673), (3/104), Abdurrozzaq
dalam mushonnaf-nya (2/2489), Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya (2/7498),
seluruhnya dari jalan Sufyan Ats-tsauri dari Yahya bin Hani’ bin Urwah
Al-Murodi dari Abdul Hamid bin Mahmud.Dan lafadz diatas berdasarkan riwayat Abu
Dawud,Al-Baihaqi,dan Dhiya’.
Pada lafadz yang lain,Abdul Hamid
berkata:
Adalah aku bersama Anas bin Malik
akan menegakkan sholat, lalu mereka mendesak kami diantara dua tiang, maka Anas
pun mundur.setelah kami sholat beliau berkata:
“sesungguhnya kami dahulu
menghindari ini di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“. Lafadz ini
berdasarkan riwayat Al-Baihaqi, Al-Hakim, Abdurrozzaq, dan Dhiya’ dalam satu
riwayatnya.
Pada lafadz lainnya Abdul Hamid
menyebutkan:
Kami sholat dibelakang salah
seorang penguasa, maka keadaan berdesakan, maka kamipun sholat diantara dua
tiang.setelah kami sholat, berkata Anas bin Malik:
“sesunguhnya kami dahulu
menghindari ini dizaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“.
Kedudukan Hadits
Hadits ini adalah hadits yang
shohih, para perawinya adalah perawi yang tsiqoh (terpercaya). Abdul Hamid bin
Mahmud Al-Bashri, adapula yang mengatakan Kufi telah ditsiqohkan oleh
Ad-Daruquthni, An-Nasaai, dan Ibnu Hibban. Adapun apa yang disebutkan oleh
Abdul Haq dalam kitabnya ‘Al-Ahkam” bahwa beliau seorang yang tidak bisa
dijadikan hujjah, adalah pendapat yang tertolak. Oleh karena itu pendapat ini
dibantah oleh Ibnul Qhotthan dan berkata: “aku tidak melihat seorangpun
menyebutkannya dalam daftar para perawi yang lemah”.
Dan hadits ini telah dishohihkan
oleh banyak dari kalangan para ulama, diantaranya:
At-Tirmidzi, berkata: hadits ini
hadits hasan shohih juga dishohihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu
Khuzaimah, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath, dan Al-Allamah Al-bani dalam
shohih Abi Dawud (673).
Hadits kedua : Hadits Qurroh Bin
Iyyas radhiallahu ‘anhu
Dari Qurroh bin Iyyas radhiallahu
‘anhu berkata:
[Arabic
can’t display on your komputer]
“Adalah kami dizaman Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam diusir sejauh-jauhnya dari berdiri diantara
tiang-tiang (masjid) dalam sholat“.
Takhrij hadits:
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu
Majah (1002), Abu Dawud At-Thoyalisi dalam “Al-Musnad” (1073), Ibnu Khuzaimah
(1567), Al-Hakim (1/794), Ibnu Hibban (5/2219), Al-Baihaqi (3/104), At-thabroni
(19/39), Al-Bazzar dalam musnad-nya (8/249/3312), seluruhnya dari jalan Harun
Abu Muslim dari Qotadah dari Muawiyah bin Qurroh dari ayahnya Qurroh bin Iyyas
radhiallahu anhu.
Berkata Al-Bazzar: hadits ini
kami tidak mengetahui yang meriwayatkan dari Qotadah kecuali Harun Abu Muslim.
Kedudukan hadits:
Dalam sanad ini terdapat seorang
perawi bernama Harun bin Muslim, Abu Muslim Al-Bashri. Abu Hatim Ar-Rozi
berkata bahwa dia majhul (tidak dikenal). Namun telah dikuatkan dengan riwayat
sebelumnya yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu, sehingga hadits ini
adalah hadits yang shahih. Telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban,
Al-Hakim. Dan Al-Allamah Al-Albani dalam Silsilah As-Shohihah: (1/335).
Hadits ketiga : Hadits Abdullah
bin Abbas radhiallahu ‘anhuma
Dari Abdullah bin Abbas
radhiallahu ‘anhuma berkata: bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
[Arabic
can’t display on your komputer]
“Hendaklah kalian berada di shaf
yang pertama, dan carilah shaf sebelah kanan, dan jauhilah shaf yang ada
diantara tiang-tiang“.
Takhrij hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh
At-Thabroni dalam Al-Kabir (11/12004), dan dalam Al-Awsath (9/9293), dari jalan
Ismail bin Muslim Al-Makki dari Abu Yazid Al-Madini dari Ikrimah dari Ibnu
Abbas radhiallahu ‘anhuma.
Kedudukan hadits:
Dalam sanad hadits ini terdapat
seorang yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makki, dia adalah seorang perawi yang
dha’if, bahkan sebagian para ulama sangat melemahkannya. Oleh karenanya hadits
ini dilemahkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ad-Dho’ifah (6/2895).
2). Beberapa Atsar dari Para
Shahabat
Pertama : Atsar Abdullah bin
Mas’ud radhiallahu ‘anhu
Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiallahu anhu bahwa beliau berkata:
[Arabic
can’t display on your komputer]
“Jangan kalian ber-shaf diantara
tiang-tiang“
Takhrij atsar:
Atsar ini dikeluarkan oleh
Abdurrozzaq (2/2487,2488), Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya
(2/1750), At-Thabrani dalam Al-Kabir (9/9293,9295), Bukhari dalam At-Tarikh
Al-Kabir (8/2081), Al-Baihaqi dalam Al-Kubro (3/104), Ibnul Ja’ad dalam
Al-Musnad (1964), seluruhnya dari jalan Abu Ishaq dari Ma’dikarib Al-Hamdani
berkata: aku mendengar Abdullah bin Mas’ud berkata………..Al-Atsar.
Kedua: Atsar Abdullah bin Abbas
Berkata Abdullah bin Abbas
radhiallahu anhuma:
[Arabic
can’t display on your komputer]
“Hendaklah kalian mencari shaf bagian kanan,
dan jauhilah shaf diantara tiang-tiang, dan carilah shaf yang pertama.”
Takhrij atsar:
Diriwayatkan oleh Abdurrozzaq
dalam Mushonnaf (2/2477), dari Ibnu Juraij berkata: berkata seseorang dari Ibnu
Abbas.
Dan diriwayatkan pula oleh
Al-Fakihi dalam “Akhbar Makkah” (2/1227), dari jalan Ismail bin Muslim dari
Abdul Karim bin Abil Mukhoriq dari Sa’id bin Jubair berkata: berkata Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma.
Ketiga: Atsar Anas bin Malik
radhiallahu anhu.
Berkata Anas bin Malik
radhiallahu anhu:
[Arabic
can’t display on your komputer]
“Kami dilarang shalat diantara
tiang-tiang“
Takhrij atsar:
Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin
Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/7499): telah memberitakan kepada kami Husyaim
bahwa dia berkata: telah mengabari kami Kholid dari seseorang yang memberitakan
padanya dari Anas radhiallahu anhu.
Keempat: Atsar Hudzaifah
radhiallahu anhu
[Arabic
can’t display on your komputer]
Dari Hudzaifah radhiallahu anhu
bahwa beliau membenci sholat diantara tiang-tiang.
Takhrij atsar:
Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin
Abi Syaibah dalam mushonnaf (2/7501): telah memberitakan kami Fudhoil bin
Iyyadh dari Hushain bin Hilal dari Hudzaifah radhiallahu anhu.
3).Pendapat Para Ulama
Dalam hal menjelaskan tentang
hukum sholat diantara dua tiang masjid, ada beberapa hal yang menjadi titik
persamaan, dan ada pula yang menjadi titik perbedaan dikalangan para ulama.
Adapun yang menjadi titik persamaan dan tidak terjadi perselisihan dikalangan
mereka adalah sebagai berikut:
1). Bolehnya sholat sendiri
(tidak berjama’ah) diantara dua tiang.
2). Bolehnya Imam sholat jama’ah
berdiri diantara dua tiang mesjid.
3). Bolehnya sholat diantara dua
tiang apabila jumlah jama’ah sedikit yang tidak melewati apa yang terdapat
diantara dua tiang tersebut.
4). Bolehnya membuat shaf bagi para
makmum diantara dua tiang apabila jumlah jama’ah terlalu banyak yang apabila
mereka tidak sholat diantara dua tiang akan menyebabkan mereka sholat diluar
mesjid.
Keempat permasalahan ini telah
dinukilkan oleh para ulama bahwa mereka sepakat akan bolehnya hal tersebut.
Adapun yang menjadi letak
perselisihan adalah:
Para
makmum membuat shaf diantara dua tiang dalam keadaan memungkinkan bagi mereka
menghindarinya, dan tidak menyebabkan mereka sholat diluar masjid,
maka inilah yang akan saya
jelaskan:
Ketahuilah –semoga Allah
merahmati kita semua- bahwa telah terjadi perselisihan dikalangan para Ulama
tentang hukum membuat shaf sholat jama’ah diantara tiang-tiang masjid menjadi
dua pendapat:
Pendapat pertama mengatakan :
Tidak disukai (makruh) Ini adalah
pendapat Ahmad, Ishaq bin Rohawaih, Ibrohim bin Yazid An-Nakha’I, dan telah
diriwayatkan dari beberapa shahabat seperti yang telah kita sebutkan diatas dan
pendapat ini banyak dikuatkan oleh para ahli tahqiq seperti Asy-Syaukani, dan
Al-Albani rahimahumullah Ta’ala.
Pendapat kedua mengatakan:
Boleh saja.Dan ini adalah
pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i, Ibnul Mundzir, dan diriwayatkan
dari Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrohim At-Taimi, Sa’id bin Jubair, Suwaid
bin Ghoflah, dan pendapat orang-orang Kufah.
Hujjah masing-masing kedua
pendapat:
Alasan pendapat pertama:
a) Dalil-dalil yang shohih yang
datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang telah kami sebutkan di
atas.
b). Beberapa perkataan para
shahabat yang telah kita sebutkan pula, dan tidak ada dari kalangan shahabat
yang lain menyelisihi pendapat tersebut.
Alasan pendapat kedua:
Pendapat ini berhujjah dengan
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (474) dan Muslim (2358), dari Abdullah
bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Tholhah,
lalu merekapun menutupnya. Tatkala mereka membukanya, aku orang yang pertama
memasukinya. Lalu aku bertemu Bilal, maka aku bertanya kepadanya: apakah
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat di dalamnya?, beliau menjawab:
ya, diantara dua tiang depan.”
Dalam riwayat yang lain: “beliau
jadikan satu tiang sebelah kanannya dan satu tiang sebelah kirinya.”
Kata mereka:ini menunjukkan boleh
sholat diantara dua tiang secara mutlak tanpa membedakan antara sholat sendiri
ataupun sholat jama’ah.
Bantahan terhadap pendapat yang
kedua
Tidak ada hujjah bagi pendapat
kedua dari hadits tersebut, sebab hadits ini hanyalah menjelaskan bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat diantara dua tiang dalam keadaan
sendiri, dan bukan sholat jama’ah, sehingga berhujjah dengan hadits ini dalam
permasalahan yang diperselisihkan bukanlah pada tempatnya.berkata Asy-Syaukani
rahimahullah Ta’ala:
“Larangan tersebut khusus
berkenaan tentang sholatnya para makmum di antara tiang-tiang, bukan sholatnya
Imam ataukah sholat sendiri. Dan inilah yang terbaik untuk dikatakan, dan apa
yang terdahulu dalam mengkiaskan para makmum dengan (sholatnya) imam dan (sholat)
sendiri adalah qiyas yang rusak, karena bertentangan dengan hadits-hadits bab
ini (tersebut diatas).” (Nailul authaar, Asy-Syaukani:3/187).
Maka kuatlah pendapat pertama
yang mengatakan makruhnya membuat shaf bagi para makmum di antara tiang-tiang
masjid. Bahkan AsySyaukani rahimahullah menyatakan bahwa dzahir dari hadits
tersebut menunjukkan haromnya. (Nailul Authar:3/186).
Hikmah larangan membuat shaf di
antara tiang-tiang
Telah disebutkan oleh para ulama,
diantaranya Ibnul Arobi, Al-Baihaqi, Imam Ahmad, dan sebagian dari kalangan
Hanabilah seperti Ibnu Muflih, Al-Mardawi, Ibnu Qudamah, dan yang lainnya bahwa
hikmah dilarangnya membuat shaf di antara tiang-tiang masjid adalah disebabkan
karena hal tersebut menyebabkan terputusnya shaf sholat.sedangkan merupakan
suatu hal yang dituntut dalam barisan sholat adalah rapat, dan tidak terputus.
Maka apabila shaf tersebut diputus oleh tiang-tiang masjid, maka menyebabkan
hilangnya salah satu tujuan bershaf yaitu merapatkannya, sehingga menyatukan
jasad kaum muslimin antara satu yang lainnya yang mengantarkan kepada
menyatunya pula hati-hati mereka. Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam:
[Arabic
can’t display on your komputer]
“Luruskanlah shaf-shaf kalian,
sesungguhnya kalian bershaf seperti shaf-shaf-nya para malaikat, dan
sejajarkanlah diantara pundak-pundak kalian. tutuplah yang kosong, lembutlah
pada tangan saudara kalian, dan jangan kalian biarkan adanya lubang-lubang
syaithan. Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya
(dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan
memutusnya (menjauhkan dari rahmat-Nya).” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Thabrani, dari
hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dishohihkan Al-Albani rahimahullah
dalam shohih al-jami’,no:1187).
Abu Dawud berkata: aku telah
bertanya kepada Imam Ahmad tentang sholat di antara tiang-tiang maka beliau
menjawab: sesungguhnya hal itu dibenci sebab membuat shaf terputus. Maka
apabila berjauhan diantara kedua tiangnya maka aku berharap (tidak mengapa).
Oleh karena sebab terputusnya
shaf sholat tersebut, maka termasuk pelanggaran yang terdapat disebagian
masjid, terdapatnya mimbar yang terlalu panjang yang menyebabkan terputusnya
shaf pertama. Sehingga pelanggaran dengan sebab mimbar tersebut dari dua
perkara:
Pertama : menyelisihi mimbar Nabi
shallallahu alaihi wasallam yang hanya terdiri dari tiga anak tangga.
Kedua : menyebabkan terputusnya
shaf sholat.
(lihat kitab: ats-tsamar
al-mustathab,karya Syekh Al-Albani rahimahullah Ta’ala:1/413)
Semoga Allah memberikan hidayah
kepada kaum muslimin untuk beramal dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam, dan menyatukan mereka diatasnya.Amin.
Daftar rujukan: 1). Shohih
Bukhari, 2). Shohih Muslim 3). Jami’ Tirmidzi 4). Sunan Abi Dawud 5). Sunan
An-Nasaai 6). Sunan Ibnu Majah 7). Al-Ihsan litartib shohih Ibnu Hibban 8).
Mustadrok Al-Hakim 9). Sunan Kubro,Al-Baihaqi 10). Sunan Kubro,An-Nasaai 11).
Al-Mukhtaroh,Dhiyaa’ 12). Mushonnaf Abdurrozzaq 13). Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah
14). Shohih Ibnu Khuzaimah 15). Musnad Abi Dawud At-Thoyalisi 16). Mu’jam
kabir,At-Thobroni 17). Musnad Al-Bazzar 18). Mu’jam ausath,At-Thobroni 19).
Tarikh Kabir,Imam Bukhari 20). Akhbar Makkah,al-Fakihi 21). Musnad Ibnul Ja’ad
22). Tahdzib at-tahdzib,Ibnu Hajar Al-Asqolani 23). Taqrib attahdzib,Ibnu Hajar
24). Nailul Authar,Asy-Syaukani 25). Al-Mughni,Ibnu Qudamah 26). Al-Mubdi’,Ibnu
Muflih 27). Al-Inshaf,Al-Mardawi 28). Ats-tsamar al-mustathab,Al-Albani 29).
Asyarhul mumti’,Ibnu Utsaimin 30). Silsilah As-shohihah,Al-Albani 31). Silsilah
Ad-Dho’ifah,Al-Albani 32). Shohih Al-Jami’,Al-Albani 33). Shohih Abi
Dawud,Al-Albani
subber dari
http://www.darussalaf.co.id, Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Al-Bugisi Judul asli: Hukum Shaf (Barisan) Sholat Yang Terputus Oleh Tiang
Mesjid Dan Yang Semisalnya
nah,itulah yang bisa ASA BLOG
sajikan untuk saudara saudariku yang kucintai karena Allah taala mengenai Shaf Sholat Terputus Oleh Tiang tiang Masjid , semoga
kita dapat memetik hikmah dan pelajaran dari informasi yang asa blog post kan kali ini.amin
jika sobat asa blog memiliki
pendapat lain mengenai Shaf Sholat Terputus OlehTiang tiang Masjid atau memiliki kritik dan saran tentang asa blog
ini,silahkan di share di posting komentar,jika tidak bisa silahkan posting di sebelah
kanan page ini (karikatur putih bertuliskan minum kopi gan(…) di home page asaarham.blogspot.com )
asa tutup wassalamualaikum
warohmatullahiwabarokatu