Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum
warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang
kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog
sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita
bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi
Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah
meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Nah,apakah sobat asa
Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul MEMAKAN UANG RIBA | dosa yang dilalaikan ,
Nah,banyak
sekali sumber sumber yang membahas mengenai MEMAKAN
UANG RIBA | dosa yang dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri
akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang
insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya
silahkan sobat asa Blog baca perincian tread MEMAKAN
UANG RIBA | dosa yang dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.
MAKAN UANG RIBA
Dalam kitab suci Al Qur’an, Allah
Subhanahu wata'ala tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali
kepada pemakan riba, Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu” (Al
Baqarah: 278-279).
Cukuplah ayat diatas sebagai
petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah Subhanahu wata'ala. Orang yang
mememperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara,
niscaya akan mendapatkan kesimpulan, malakukan kegiatan riba akan mengakibatkan
kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan, dan kelemahan. Baik karena
lilitan utang yang tak terbayar atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya
angka pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis. Di samping itu
kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tiap hari hanya
dikonsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini
berarti menciptakan kesenjangan sosial, membangun gunung rupiah untuk satu
kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu sisi dan di sisi lain
menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat yang jumlahnya mayoritas yang sudah
merana dan papa. Barang kali inilah salah satu potret kalazhiman dari kegiatan
riba, sehingga Allah Tabaroka wata’ala memaklumkan perang atasnya.
Semua pihak yang berperan dalam
kegiatan riba, perantara, atau pembantu kelancaran kegitan riba adalah
orang-orang yang dilaknat melalui lisan Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam :
Dari Jabir Radhiallahu'anhu, ia
berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi
riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. ia berkata : “mereka
itu sama (saja)” (HR Muslim : 3/219).
Berdasarkan hadits di atas, maka
setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas
pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan
pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.
Sungguh Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut.
Abdullah Bin Mas’ud Radhiallahu’anhu
meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Riba itu (memiliki) tujuh puluh
tiga pintu, yang paling ringan dari padanya adalah seperti (dosa) seorang
laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah
kehormatan seorang muslim” (HR Al Hakim dalam Al Mustadrak, 2/27; shahihul jam’
:2533).
Juga dalam sabda beliau
Shallallahu'alaihi wasallam :
“Sedirham (uang) riba yang dimakan
oleh seorang laki-laki sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras
(siksaanya) daripada tiga puluh enam kali berzina” (HR Imam Ahmad: 5/225, lihat
shahihul jami’ : 3375).
Pengharaman riba berlaku umum, tidak
dikhususkan sebagaimana yang diduga oleh sebagian orang, hanya antara si kaya
dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua
keadaan.
Betapa banyak kita saksikan
bangkrutnya pedagang-pedagang besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri
dalam kegiatan ribawi. Atau paling tidak, berkah uang riba tersebut meski
jumlahnya banyak dihilangkan oleh Allah Tabaroka wata’ala.
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
“(Uang) riba itu meski (pada
awalnya) banyak, tetapi pada akhirnya ia akan (menjadi) sedikit: (HR Al Hakim,
2/37, shahihul jami’ : 3542).
Riba juga tidak dikhususkan pada
jumlah peredaran uang, sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu
haram dan kalau sedikit tidak. Sedikit atau banyak riba hukumnya haram. Orang
yang memakan atau mengambil uang riba, kelak dia akan dibangkitkan dari dalam
kuburnya pada hari kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan syaitan
lantaran tekanan penyakit gila.
Meskipun riba adalah suatu dosa yang
sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan
perbuatan tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh orang yang benar-benar
taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana dituturkan firman Allah Subhanahu
wata'ala :
“Dan jika kamu bertaubat (dari
kegiatan dan pemanfaatan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya
dan tidak (pula) dianiaya” (Al Baqarah : 279).
Dengan mengambil langkah tersebut,
maka keadilan benar-benar terwujud. Setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri
dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji. Bahkan
orang-orang yang meletakkan uangnya di bank-bank konvensional (ribawi) karena
terpaksa disebabkan takut hilang atau dicuri, hendaknya ia benar-benar
merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa. Yakni keterpaksaan itu
sebanding dengan keterpaksaan orang yang makan bangkai atau lebih dari itu,
dengan tetap memohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk mencari gantinya,
bila memungkinkan. Orang-orang itu tidak boleh meminta bunga deposito dari
bank-bank tersebut. Jika bunga itu di masukkan dalam rekeningnya, maka ia harus
menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang dibolehkan (seperti untuk
membangun WC umum atau yang semisalnya), sebagai bentuk penghindaran dari uang
tersebut, tidak sebagai sedekah. Karena Allah adalah Dzat Yang Maha Baik tidak
mnerima sesuatu kecuali yang baik. Ia tidak boleh mamanfaatkan uang riba
tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan,
atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk diberikan sebagai nafkah kepada
istri, anak, bapak, atau ibu. Juga tidak boleh untuk mengeluarkan zakat,
membayar pajak, atau menjadikannya sarana untuk menolak kezaliman yang
menimpanya. Tetapi hendaknya ia membebaskan diri daripadanya karena takut
kepada siksaan Allah Subhanahu wata'ala.
------------------------
Oleh : muhamad shalih al
munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
◊=◊Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali,
orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam
kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3) ◊=◊
Note : penulis belum tentu
lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih
baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam
kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau
keseluruhan artikel diatas dengan syarat
terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang
anda ikuti. 2.) memasukkan <a
href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke
gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com
dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda
sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih
wassalamualaikum
warohmatullahiwabarokatu