Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum
warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang
kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog
sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita
bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi
Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah meninggal
maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Hmmz,di tread ini asa
blog akan membahas mengenai MEMUKUL
ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG | dosa yang
dilalaikan ,
Nah,apakah sobat asa
Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG | dosa yang dilalaikan ,
Nah,banyak
sekali sumber sumber yang membahas mengenai MEMUKUL
ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG | dosa yang
dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda
isinya,
Asa Blog sendiri
akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang
insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya
silahkan sobat asa Blog baca perincian tread MEMUKUL
ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG | dosa yang
dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.
MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG
Sahabat Jabir Radhiallahu’anhu
meriwayatkan :
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka” (HR Muslim :
3/1673).
Sebagian orang tua dan bapak guru
terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah.
Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembantunya.
Perbuatan tersebut, di samping
menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilangnya
sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang
terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan
meminta hukum qishash.
Menandai muka binatang dengan gambar
atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar
dikembalikan kepadanya jika hilang hukumnya adalah haram. Perbuatan semacam itu
termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu
merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya
perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda maka mereka bisa
membuatnya di bagian lain selain muka.
Oleh : muhamad shalih al
munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
◊=◊Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali,
orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam
kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3) ◊=◊
Note : penulis belum tentu
lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih
baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam
kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau
keseluruhan artikel diatas dengan syarat
terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang
anda ikuti. 2.) memasukkan <a
href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke
gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com
dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda
sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih
wassalamualaikum
warohmatullahiwabarokatu