Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum
warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang
kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog
sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita
bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi
Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah
meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Hmmz,di tread ini asa
blog akan membahas mengenai MENERIMA
HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang
dilalaikan ,
Nah,apakah sobat asa
Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang dilalaikan ,
Nah,banyak
sekali sumber sumber yang membahas mengenai MENERIMA
HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang dilalaikan
,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri
akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang
insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya
silahkan sobat asa Blog baca perincian tread MENERIMA
HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang
dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.
MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG
Pangkat dan kedudukan di tengah
manusia -jika disyukuri- merupakan salah satu nikmat Allah Subhanahu
wata’ala atas hambaNya. Di antara cara bersyukur atas nikamat ini adalah dengan
menggunakan pangkat dan kedudukan tersebut buat mashlahat dan kepentingan umat.
Ini merupakan realisasi dari sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Barangsiapa di antara kalian bisa
memberi manfaat kepada saudaranya, hendaknya ia lakukan” (HR Muslim :4/1726).
Orang yang dengan pangkatnya bisa
memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim, baik dalam mencegah
kezhaliman daripadanya atau mendatangkan manfaat untuknya –jika niatnya Ikhlas-
tanpa diikuti perbuatan haram atau merugikan orang lain ia akan mendapat pahala
di sisi Allah Tabaroka wata’ala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam :
“Berilah pertolongan, niscaya kalian
diberi pahala” (HR Abu Dawud, 5132, Hadits ini terdapat dalam shahihain, Fathul
Bari, 10/450, bab Ta’awanul mukminin Ba’dhuhum Ba’dha).
Tetapi ia tidak boleh mengambil upah
dari pertolongan dan perantaraan yang ia berikan. Ini berdasarkan hadits marfu’
dari Abu Umamah:
“barangsiapa memberi pertolongan
kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan itu) kemudian (mau)
menerimanya, sungguh ia telah mendatangi pintu yang besar di antara pintu-pintu
riba” (HR Imam Ahmad, 5/261, shahihul jami’ : 6292).
Sebagian orang menggunakan pangkat
dan jabatannya untuk mengeruk keuntungan materi. Misalnya dengan mensyaratkan
imbalan dalam pangangkatan kepegawaian seseorang, atau dalam memindahtugaskan
pegawai dari satu daerah ke daerah lain, atau juga dalam mengobati pasien yang
sakit, dan hal lain yang semacamnya.
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
menurut pendapat yang kuat, imbalan yang diterimanya itu hukumnya haram.
Berdasarkan hadits Abu Umamah sebagaimana telah disebut di muka. Bahkan secara
umum hadits itu mencakup pula penerimaan imbalan yang tidak disyaratkan di
muka.
cukuplah orang yang berbuat baik itu
mengharap imbalannya dari Allah kelak pada hari kiamat. Suatu hari seorang laki-laki
datang kepada Al Hasan bin Sahal meminta pertolongan dalam suatu keperluan,
sehingga ditolongnya. Laki-laki itu berterima kasih kepada Al Hasan. Tetapi Al
Hasan bin Sahal berkata :” Atas dasar apa engkau berterima kasih kepada kami ?
Kami memandang bahwasanya pangkat wajib dizakati, sebagaimana harta wajib
dizakati.” [Al Adab Asy Syar’iyah oleh Ibnu Muflih : 2/176]
Perlu dicatat, ada perbedaan antara
mengupah dan menyewa seseorang untuk melakukan tugas, mengawasi atau
menyempurnakannya dengan menggunakan pangkat dan kedudukannya untuk tujuan
materi. Yang pertama, jika memenuhi persyaratan syari’at diperbolehkan karena
termasuk dalam bab sewa menyewa, sedang yang kedua hukumnya haram.
------------------------
Oleh : muhamad shalih al
munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
◊=◊Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali,
orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam
kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3) ◊=◊
Note : penulis belum tentu
lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih
baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam
kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau
keseluruhan artikel diatas dengan syarat
terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang
anda ikuti. 2.) memasukkan <a
href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke
gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com
dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda
sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih
wassalamualaikum
warohmatullahiwabarokatu