MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang dilalaikan





Bissmilahirohmanirrohim.
Assalamualaikum warohmatulahi wabarokatuh, salam ukhuwah saudara saudariku sobat asa Blog yang kucintai karena Allah SWT.
Saat ini asa blog sedang ingin membagikan beberapa tread islami yang niatnya Insyaallah agar kita bisa bersama sama dapat mempelajari islam,satu satunya agama yang diridhoi Allah SWT ,yang insyaallah ini dapat menjadi bekal diakhirat kelak karena “
Jika manusia telah meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).

2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)
Hmmz,di tread ini asa blog akan membahas mengenai MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang  dilalaikan ,
Nah,apakah sobat asa Blog yang kucintai karena Allah tertarik dengan judul MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang  dilalaikan ,
Nah,banyak sekali sumber sumber yang membahas mengenai MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang  dilalaikan ,dan kebanyakan berbeda isinya,
Asa Blog sendiri akan mencoba mengulas dari sudut pandang asa dan beberapa sumber yang insayaallah dapat mendapatkan pandangan yang Objektif.
lebih jelasnya silahkan sobat asa Blog baca perincian tread MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG | dosa yang  dilalaikan ini ya,semoga bermanfaat.



MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG

Pangkat dan kedudukan di tengah manusia -jika disyukuri-  merupakan salah satu nikmat Allah Subhanahu wata’ala atas hambaNya. Di antara cara bersyukur atas nikamat ini adalah dengan menggunakan pangkat dan kedudukan tersebut buat mashlahat dan kepentingan umat. Ini merupakan realisasi dari sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Barangsiapa di antara kalian bisa memberi manfaat kepada saudaranya, hendaknya ia lakukan” (HR Muslim :4/1726).

Orang yang dengan pangkatnya bisa memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim, baik dalam mencegah kezhaliman daripadanya atau mendatangkan manfaat untuknya –jika niatnya Ikhlas- tanpa diikuti perbuatan haram atau merugikan orang lain ia akan mendapat pahala di sisi Allah Tabaroka wata’ala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Berilah pertolongan, niscaya kalian diberi pahala” (HR Abu Dawud, 5132, Hadits ini terdapat dalam shahihain, Fathul Bari, 10/450, bab Ta’awanul mukminin Ba’dhuhum  Ba’dha).

Tetapi ia tidak boleh mengambil upah dari pertolongan dan perantaraan yang ia berikan. Ini berdasarkan hadits marfu’ dari Abu Umamah:

“barangsiapa memberi pertolongan kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan itu) kemudian (mau) menerimanya, sungguh ia telah mendatangi pintu yang besar di antara pintu-pintu riba” (HR Imam Ahmad, 5/261, shahihul jami’ : 6292).

Sebagian orang menggunakan pangkat dan jabatannya untuk mengeruk keuntungan materi. Misalnya dengan mensyaratkan imbalan dalam pangangkatan kepegawaian seseorang, atau dalam memindahtugaskan pegawai dari satu daerah ke daerah lain, atau juga dalam mengobati pasien yang sakit, dan hal lain yang semacamnya.

Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz, menurut pendapat yang kuat, imbalan yang diterimanya itu hukumnya haram. Berdasarkan hadits Abu Umamah sebagaimana telah disebut di muka. Bahkan secara umum hadits itu mencakup pula penerimaan imbalan yang tidak disyaratkan di muka.

cukuplah orang yang berbuat baik itu mengharap imbalannya dari Allah kelak pada hari kiamat. Suatu hari seorang laki-laki datang kepada Al Hasan bin Sahal meminta pertolongan dalam suatu keperluan, sehingga ditolongnya. Laki-laki itu berterima kasih kepada Al Hasan. Tetapi Al Hasan bin Sahal berkata :” Atas dasar apa engkau berterima kasih kepada kami ? Kami memandang bahwasanya pangkat wajib dizakati, sebagaimana harta wajib dizakati.” [Al Adab Asy Syar’iyah oleh Ibnu Muflih : 2/176]

Perlu dicatat, ada perbedaan antara mengupah dan menyewa seseorang untuk melakukan tugas, mengawasi atau menyempurnakannya dengan menggunakan pangkat dan kedudukannya untuk tujuan materi. Yang pertama, jika memenuhi persyaratan syari’at diperbolehkan karena termasuk dalam bab sewa menyewa, sedang yang kedua hukumnya haram.

------------------------    

Oleh : muhamad shalih al munajid (dengan perubahan tanpa merubah makna)
=Demi masa. Sesungguhnya manusia kerugian, Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashr : 1-3)=
Note : penulis belum tentu lebih pintar dari anta/i sekalian dibidang ilmu keagamaan,namun alangkah lebih baik dan mulianya jika kita saling berbagi dan saling mengingatkan dalam kebaikan
Diperbolehkan mengopy sebagian atau keseluruhan artikel diatas dengan syarat  terlebih dahulu 1.) memasukkan asaarham.blogspot.com kedalam blog yang anda ikuti. 2.) memasukkan <a href="http://asaarham.blogspot.com/">free backlink</a> ke gadget html anda serta 3.) menerbitkan asaarham.blogspot.com dan sumber tertera diatas sebagai sumber artikel.
Jika tidak, blogger akan mendeteksi anda sebagai spam blog dan dapat menghapus blog anda beserta kontennya.terima kasih

wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatu