Telah kita maklumi bersama bahwa jalan menuju
surga tidaklah satu,banyak jalan ladang amal shaleh untuk bisa memasukinya,
salah satunya adalah shaum pada bulan ramadhan, shaum di bulan ramadhan
hukumnya wajib bagi setiap muslim demikian juga bagi muslimah adalah wajib
hukumnya yang sudah baligh dan berakal sehat.
Allah Subhanhu wa Ta’ala Berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas
kamu shaum (pada bulan ramadhan) sebagaimana telah diwajibkan kepada
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Q.S. Al Baqarah : 183).
Seiring datangnya bulan ramadhan maka tidak
heran harga-harga bahan pokok juga ikut datang dengan nada ini naik itu naik
bahkan bila menyimak pantauan pasar jelang ramadhan bahan sembako yang biasanya
harga normal rata-rata,mengalami peningkatan harga yang signifikan mencapai 40%
sampai 50 % dari harga biasanya.
Demikian juga tentunya muslimah terutama ibu-ibu
rumah tangga yang ikut terimbas dampaknya. Maka tidak heran munculah sikap yang
beraneka ragam,yang bermuara melatih kesabaran dan mensyukuri nikmat yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kita. Sebagai muslimah sejati menyikapi
bulan ramadhan tentunya dengan meningkatkan ketaqwaan dengan mengisinya dengan
berbagai amal shaleh, karena di bulan yang mulia ini apapun yang dilakukan akan
dilipat gandakan pahalanya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda
:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan shaum
ramadhan dan Aku telah mensunnakan kepada kalian untuk bangun (qiyamu ramadhan)
pada malam harinya.Barangsiapa pada bulan itu berpuasa/shaum siang harinya dan
bangun malam harinya karena Iman dan Ihtisab (mengharap pahala dari Allah),
maka dia akan keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh
ibunya.”(H.R. Nasa’i dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu).
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu,meriwayatkan,
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu,shaum/puasa
wajib sebulan,memelihara kemaluannya,serta taat kepada suaminya,maka ia pasti
masuk surga dari pintu mana saja yang dikehendaki.”
Khusus bagi muslimah, ada beberapa ketentuan
yang diperbolehkan berbuka (tidak shaum) pada bulan ramadhan namun dengan
syarat harus mengqadhanya pada hari-hari lain sejumlah hari ditinggalkannya
selama shaum ramadhan. Adapun beberapa sebab yang dimaksud yaitu :
1.Haidh dan Nifas
Imam Abu Hamid Al Ghazali ‘Mengatakan bahwa
“Ilmu yang harus dimengerti bagi muslimah baik muda maupun tua’baik belum
menikah maupun sudah menikah adalah Ilmu Haidh”. Mencari Ilmu tentang haid sama
wajibnya dengan belajar Surat Al Fatihah,sehingga seorang istri boleh memaksa
keluar untuk mempelajari masalah haidh
Haidh bagi muslimah adalah merupakan kudrat
dengan keluarnya darah yang tidak disebabkan oleh penyakit. Hikmah haidh bagi
muslimah adalah merupakan training atau latihan, karena muslimah pada akhirnya
akan mempunyai anak dan harus membersihkan kotoran pada anaknya yang masih
bayi,maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan training berupa haidh, sehingga
nantinya terbiasa dalam merawat bayinya.Muslimah yang sedang kedatangan haid
atau nifas diharamkan melaksanakan shaum, dan diwajibkan mengqhdanya pada
hari-hari lain.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda
:
“Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu’menyatakan “Kami
diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’untuk mengqadha
shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Seorang muslimah yang haidh itu, kecuali
haidhnya merupakan kifarah (tebusan) untuk dosa-dosanya yang telah lalu, dan
apabila pada hari pertama haidhnya membaca “Alhamdulillahi’alaa Kulli Halin Wa
Astaghfirullah”. Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan dan aku mohon
ampun kepada Allah dari segala dosa.”; maka Allah menetapkan dia bebas dari
neraka dan dengan mudah melalui shiratul mustaqim yang aman dari siksa, bahkan
Allah mengangkat derajatnya, seperti derajatnya 40 orang yang mati syahid,
apabila dia selalu berdzikir kepada, Allah Subhanahu wa Ta’ala selama haidhnya.
2.Hamil dan Menyusui
Muslimah yang menyusui dan muslimah yang sedang
hamil dibolehkan berbuka (tidak shaum),pada bulan ramdhan , dengan beberapa
ketentuan antara lain yaitu :
a. Muslimah yang hamil dan muslimah yang
menyusui diperbolehkan berbuka, karena dikhawatirkan bahaya akan menimpa
dirinya,dan diwajibkan mengqadha shaum yang ditinggalkan pada hari-hari lain
sebagaimana orang yang tidak shaum karena sakit.
b. Muslimah yang hamil diperbolehkan tidak shaum
karena mengkhawatirkan bahaya yang menimpa bayinya yang sedang
dikandungnya,demikian juga muslimah yang menyusui maka wajib mengqadha shaum
yang ditinggalkannya.
c. Disamping mengqadha shaum pada hari-hari
lainnya, juga diwajibkan membayar fidyah yaitu memberi makan kepada satu orang
miskin.
Allah Subhanhu wa Ta’ala Berfirman :
“Dan wajib atas orang -orang yang berat untuk
shaum,(jika mereka tidak shaum),agar membayar fidyah, yaitu memberi makan
seorang miskin” (Q.S. Al Baqarah : 184).
Dianjurkan bagi muslimah yang hamil dan menyusui
yang tidak shaum di bulan ramadhan untuk bersegera membayar kewajiban qadhanya
sebelum tiba ramadhan berikutnya. Bulan ramadhan yang penuh berkah dan limpahan
pahala yang berlipat ganda marilah kita sambut dengan penuh kegembiraan dengan
meningkatkan amal shaleh.
Sahabat-sahabat yang di Rahmati Allah Subhanahu
wa Ta’ala, Mudah-mudahan manfaat buat kita semua,yang benar haq semua
datang-Nya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,Yang kurang dan khilaf mohon sangat
dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa tawasau bi al-haq Watawa saubil shabr “.Semoga
Allah Subhanahu wa Ta’ala . senantiasa menunjukkan kita pada sesuatu yang di
Ridhai dan di Cintai-Nya..Aamiin Allahuma AAmiin.
♥Walhamdulillah Rabbil’alaamiin♥
Adik-adik,Akhi,Ukhti.,Sahabat Ukhuwah fillah ALL
❀❀.
yang belum di tag silakan di tag/share….semua untuk umat dan syiar Islam,
Silakan di bantu Tag Sahabat2 yang lain. Jazzakumullahu khayran wa Barakallahu
fiikum.