...::: TANYA JAWAB SEPUTAR WANITA DI BULAN RAMADHAN :::...

Daftar isi :

:::> Apa hukum bercelak, memakai parfum bagi seorang muslimah pada bulan Ramadlan?

:::> bagaimana hukumnya Tidak Membayar Puasa Karena Melahirkan ?

:::> Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak puasa krna haid dan sudah berlalu beberapa tahun dan ingin mengqodhonya

:::> Apakah Keluarnya Air Ketuban dapat Membatalkan Puasa?

:::> Apakah Kosmetik Pelembab dapat Membatalkan Puasa?

:::> Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal ?

:::> Apakah wanita yang sedang haid , hamil dan menyusui wajib meng qodho puasa, membayar fidyah atau keduanya ?

:::> Hukum Seputar Jima’ Ketika Puasa

:::> bagaimana Hukumnya puasa sunnah bagi wanita bersuami?

:::> bagaimana hukumnya Tidak Mampu Meng-qadha Puasa

:::> Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haidh di bulan Ramadhan?

:::> bagaimana jika Haidh Berhenti Setelah Subuh, Apakah Tetap Wajib Berpuasa?

:::> Bagaimanakah Batasan Bermesraan dengan Istri?

:::> bagaimana hukumnya Berpuasa Setelah Suci dari Nifas?

:::> Bolehkah Gadis Kecil Berpuasa Ketika Haidh?

:::> Lebih Utama Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah Bagi Wanita di Bulan Ramadhan?

:::> junub karena tidak sengaja apakah boleh tetap berpuasa

:::> Permasalahan Seputar Haidh Wanita di Bulan Ramadhan



PENJELASAN MATERI :

(maaf agak panjang, mohon sabar unutk membaca jika ingin mendapatkan ilmu )


:::> Apa hukum bercelak, memakai parfum bagi seorang muslimah pada bulan Ramadlan?


Jawab:
Adapun celak, obat tetes mata dan apa-apa yang diletakkan di mata bagi orang yang berpuasa terkadang dapat masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan puasanya. Sebagian ulama melarang memakai celak bagi orang yang berpuasa atau meletakkan sesuatu pada matanya seperti obat tetes mata, karena hal ini bisa menembus mata hingga ke tenggorokan tanpa disadarinya. Sedangkan harum-haruman, kosmetik yang biasa dipakai wanita tidak membatalkan puasa. Namun bagi muslimah hendaknya memakai harum-haruman atau parfum dan kosmetik di dalam rumah saja dan menjauhi benda-benda itu untuk dipakai di luar rumah. Bahkan ia harus menutup wajahnya bila keluar rumah. Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ.... ﴿الأحزاب: ٣٣﴾

Dan hendaklah kamu (para wanita muslimah) tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan tunaikanlah shalat, tunaikan zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (Al-Ahzab: 33).

Walaupun wanita itu keluar menuju masjid untuk beribadah tetap dilarang bertabaruj (berhias) dan memakai parfum. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَفَلاَتٍ.

Janganlah kamu mencegah wanita-wanita menuju masjid Allah dan hendaklah mereka keluar tanpa berhias dan berharum-haruman. (Mutafaq 'alaihi; lihat Umdatul Ahkam, hadits no. 58, hal. 31)

Syarat mereka boleh keluar menuju masjid adalah tidak berhias dan tidak memakai parfum atau wangi-wangian. Kaum muslimah sekarang banyak melakukan perbuatan melanggar syariat Allah, keluar rumah dengan berhias, membuka aurat dan wajah, memakai parfum dan celak mata yang tidak dilakukannya ketika di dalam rumah (untuk suaminya, pent).


:::> bagaimana hukumnya Tidak Membayar Puasa Karena Melahirkan ?


Soal:
30 tahun yang lalu, saya melahirkan pada bulan Ramadhan. Kemudian dua tahun berikutnya, saya melahirkan pada bulan Ramadhan juga, dan saya tidak berpuasa melainkan hanya 10 hari. Dan sekarang saya seorang wanita yang berusia lanjut dan sakit-sakitan. Apakah yang harus saya lakukan?

Jawab:
Apabila engkau telah sembuh, wajib bagimu berpuaswa pada hari yang engkau tinggalkan, baik pada Ramadhan pertama atau yang kedua disertai memberi makan kepada fakir miskin pada setiap harinya (jika engkau memang meremehkan permasalahan membayar puasa ini, padahal engkau mampu).

Adapun kewajiban memberi makan fakir miskin untuk setiap harinya ½ sha’ berupa kurma atau beras dari makanan pokok suatu daerah atau 1½ kg dengan timbangan, dengan memberikannya kepada fakir miskin baik satu ataupun dua orang ataupun keluarga fakir miskin. Itu semua cukup bagimu, disertai dengan berpuasa dan bertaubat.

Adapun jika engkau menunda qodho’ Ramadhan karena sakit tanpa disertai unsur peremehan, maka wajib bagimu membayar puasa yang engkau tinggalkan itu dan tidak ada kewajiban memberi makan fakir miskin dikarenakan engkau mendapatkan udzur syar’i, berdasarkan firman Allah:
“…Barangsiapa yang sakit atau melakukan perjalanan jauh, hendaklah mengganti pada hari-hari yang lain…” (Qs. al-Baqarah [2]:85)




:::> Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak puasa krna haid dan sudah berlalu beberapa tahun dan ingin mengqodhonya

Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat mengqodhonya sampai sekarang. Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini) saya ingin mengqodho tanggungan puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan?

Jawab:
Wajib bagimu melakukan tiga perkara:
Pertama: Taubat kepada Allah Ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda qodho’ puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur [24]:31)
Sedangkan menunda kewajiban ini adalah maksiat dan bertaubat kepada Allah Ta’ala adalah wajib.

Kedua: Segera berpuasa sesuai dengan yang diyakini, karena Allah tidak membebani hamba melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya, yang engkau yakini bahwasannya engkau meninggalkan hari-hari yang menjadi tanggunganmu, itulah yang engkau bayar. Apabila kamu meyakini sepuluh hari, maka hendaklah puasa sepuluh hari, dan jika engkau meyakini bahwasannya itu lebih atau kurang, maka hendaklah engkau berpuasa sesuai dengan keyakinanmu itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Allah tidak membebani hamba kecuali dengan kesanggupannya…”
(Qs. al-Baqarah [2]:286) dan firman Allah Ta’ala:

“Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian…” (Qs. at-Taghabun [64]:6)

Ketiga: Memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya jikalau engkau mampu melakukannya dengan memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin. Adapun jika engkau tidak mampu, maka tidak mada kewajiban apapun bagimu selain puasa dan taubat. Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ½ sha’ dari makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1½ kg bagi orang yang mampu.
(Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz)



:::> Apakah Keluarnya Air Ketuban dapat Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Seseorang wanita tengah hamil sembilan bulan saat bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan
Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap
berpuasa saat cairan itu keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya
tanyakan adalah apakah wanita itu diwajibkan untuk meng-qadha’ puasa, sebab saat
mengeluarkan cairan itu ia tetap berpuasa?

Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka puasa wanita itu sah dan tidak perlu mengqadha’-
nya (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Ifta’, 10/221, fatwa nomor 6549).
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010



:::> Apakah Kosmetik Pelembab dapat Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:
Syaikh Abdullah Al-Jibrin ditanya:
Apakah kosmetik pelembab kulit dapat membatalkan puasa, jika termasuk jenis yang tidak
menghalangi mengalirnya air pada kulit?

Jawaban:
Tidak mengapa menggunakan kosmetik pelembab pada tubuh saat berpuasa jika hal itu
dibutuhkan, karena pelembab itu hanya membasahkan permukaan kulit dan tidak masuk
hingga ke dalam tubuh, kemudian jika pelembab itu diperkirakan dapat masuk ke dalam poripori
kulit, maka hal itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010


:::> Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal ?

Pertanyaan
: Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.


:::> Apakah wanita yang sedang haid , hamil dan menyusui wajib meng qodho puasa, membayar fidyah atau keduanya ?

Wanita hamil dan menyusui.

Para ‘ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak bershaum di bulan Ramadhan jika dia tidak mampu untuk bershaum, baik ketidakmampuan tersebut kembali kepada dirinya sendiri atau kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Namun apabila dia mampu untuk bershaum maka tetap baginya kewajiban bershaum sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam fatawa beliau jilid 1 hal. 497-498.

Sedangkan permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui jika dia tidak bershaum di bulan Ramadhan maka terjadi perbedaan pandang dikalangan para Ulama dalam beberapa pendapat :

Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Dalil Pendapat Pertama ini adalah :

1. Firman Allah subhanahu wata’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤
“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”

Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.

2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].([2])

Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [3]), Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [4]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [5])

Pendapat kedua : bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Di antara dalil mereka yaitu :

1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]
“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR Abu Dawud] [6])

2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا
(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bula Ramadhan ) beliai berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [7])

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ
“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] [8])

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).


Yang tidak wajib berpuasa namun wajib meng-qadha (menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas.

Telah terjadi kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang bathil dan wajib meng-qadha.

Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah :

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

footnote:

[2] Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan.
[3] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171
[4] Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin
[5] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.
[6] HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912.
[7] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.
[8] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.



:::> Hukum Seputar Jima’ Ketika Puasa

Pertanyaan:
Jika puasa sunnah seseorang rusak karena salah satu faktor yang membatalkan puasa, apakah
dia berdosa? Jika seseorang membatalkannya dengan jima’, apakah dia wajib membayar
kifarat?

Jawaban:
Jika seseorang berpuasa sunnah lalu membatalkannya dengan makan, minum atau jima’,
maka tidak berdosa baginya, karena segala sesuatu yang disyaratkan untuk sunnah tidak
wajib disempurnakan, kecuali dalam haji dan umrah. Tetapi lebih baik dia
menyempurnakannya. Di samping itu, jika dia membatalkan puasa sunnahnya dengan jima’,
maka dia tidak wajib membayar kifarat; karena hal itu tidak wajib disempurnakan.

Adapun jika yang dibatalkan itu puasa fardhu dan dia men-jima’ isterinya, maka hukumnya
tidak boleh, karena puasa fardhu tidak boleh dibatalkan kecuali karena darurat dan tidak
wajib baginya membayar kifarat, kecuali jika itu dilakukan pada siang hari bulan
Ramadhan, yaitu bagi orang yang wajib puasa di dalamnya.

Perhatikan perkataan kami “bagi orang yang wajib puasa di dalamnya”, karena seseorang
yang sedang dalam perjalanan bersama isterinya dan keduanya berpuasa di perjalanan,
kemudian dia men-jima’ isterinya di siang Ramadhan, maka mereka berdua tidak berdosa dan
tidak wajib kifarat, tetapi mereka wajib meng-qadha’-nya di hari lain untuk mengganti puasa
yang dia berjima di dalamnya.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul
Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007


:::> bagaimana Hukumnya puasa sunnah bagi wanita bersuami?

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"

Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)
Sumber :www.salafy.or.id


:::> bagaimana hukumnya Tidak Mampu Meng-qadha Puasa

Soal:
Saya seorang wanita yang sakit. Saya tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan yang lalu dan karena sakit yang saya alami, saya tidak dapat mengqadha puasa. Apa yang harus saya laukan sebagai kaffarah-nya? Dan saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang harus saya lakukan?

Jawab:
Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyariatkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya kesembuhan, maka ia harus mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 185)

Dan anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang yang sakit serta bagi orang sedang dalam perjalanan (musafir). Dan Allah Subhananhu wa Ta’ala suka jika rukhshah-Nya dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat.”
(Fatawa ash-Shiyam)



:::> Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haidh di bulan Ramadhan?

Jawab: Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang aku (Syaikh Ibn Utsaimin) ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haidh merupakan darah yang keluar secara alami. Apabila dicegah pada waktunya maka akan membahayakan tubuh. Kemudian perlu diperhatikan pula, obat-obat semacam ini menjadikan kebiasaan para wanita menjadi tidak teratur, akibatnya mereka akan bimbang dan ragu (apakah mereka telah suci atau belum -red) ketika shalat atau saat bersenggama dengan suaminya.

Oleh karena itu, aku tidak mengatakan itu haram, hanya aku tidak menganjurkannya. Selayaknya bagi para wanita untuk ridha menerima takdir yang Allah takdirkan. Dikisahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah radhiallahu ‘anha sedang menangis pada waktu haji Wada’. Saat itu Aisyah radhiallahu ‘anha sudah mengenakan pakaian ihram. Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam bertanya,

“Ada apa denganmu wahai Aisyah? Apakah engkau haidh?”Aisyah radhiallahu’anha menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati, “Yang demikian itu adalah sesuatu yang Allah telah tetapkan bagi para wanita.”

Maka, selayakanya bagi para wanita untuk bersabar dan mencari pahala dari Allah ketika meninggalkan shalat dan puasa karena haidh. Sesungguhnya, pintu dzikir terbuka luas, ia bisa berdzikir, bertasbih, shadaqah, berlaku baik kepada manusia dengan perkataan maupun perbuatan dan ini adalah amalan yang paling utama.
(Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 1/304, lihat pula fatw Lajnah Da’imah 5/400)



:::> bagaimana jika Haidh Berhenti Setelah Subuh, Apakah Tetap Wajib Berpuasa?


Pertanyaan:
Jika seorang wanita suci (bersih dari haidh/menstruasi –ed.) setelah Subuh, apakah ia harus
berpuasa pada hari tersebut dan dianggap berpuasa atau harus meng-qadha’?

Jawaban:
Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya
sah dan berarti telah melaksanakn kewajiban tersebut, walaupun ia baru mandi besar setelah
lewat Subuh. Tapi jika baru berhenti setelah lewat Subuh, maka harus berpuasa pada hari itu
tapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban puasanya, ia harus meng-qadha’ hari
tersebut di luar Ramadhan. Wallahu a’lam.
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hlm. 26
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009



:::> Bagaimanakah Batasan Bermesraan dengan Istri?

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Bagaimanakah batasan bermesraan dengan istri yang diperbolehkan dan tidak makruhkan?
Seperti berciuman, meraba, dll.
Jika seorang istri berpuasa, kemudian suami ada keinginan yang kemudian suami beronani
dengan tangan istri (maaf), apakah diperbolehkan? Apakah puasa istri masih sah.
Jazaakumullah khairan.

Ustadz menjawab:
Wa’alaikum salam warahmatullah…
Pertama: Tidak ada batasan dalam hubungan intim antara suami dengan istri, semua bentuk
dan cara dibolehkan, kecuali dalam dua hal:

(a) Men-jima’ istri ketika sedang haidh, sebagaimana firman-Nya,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُ ن حَتى يَطْهُرْنَ
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah

sesuatu yang kotor, karena itu jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati
mereka hingga mereka suci.’” (Q.S. Al-Baqarah: 222)

(b) Men-jima’ istri pada duburnya, dan ini merupakan dosa besar, sebagaimana sabdanya,

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا (رواه أبو داود: 2162 وغيره, وصححه الألباني)

“Terlaknat, orang yang men-jima’ wanita di duburnya.” (H.R. Abu Dawud: 2162 dan yang
lainnya, disahihkan oleh Al-Albani)
Selain kedua hal di atas itu dibolehkan, bagaimanapun bentuknya, sebagaimana firman-Nya,

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَ نى شِئْتُمْ (البقرة: 223 ) قال في التفسير الميسر: فجامعوهن في
محل الجماع فقط وهو القبل, بأي كيفية شئتم.

“Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana
saja kalian menghendaki.” (Q.S. Al-Baqarah: 223). Dalam tafsir Al-Muyassar (35) dikatakan,
“Maka, ber-jima’-lah dengan istri kalian di tempat jima’-nya saja, -yakni vaginanya-, dengan
cara apapun kalian menghendaki.”

Kedua: Boleh bagi suami untuk meminta istrinya melakukan hal yang disebutkan oleh
penanya di atas, dan puasa istri tetap sah. Karena, itu tidak termasuk hal yang membatalkan
puasa, wallahu a’lam.



:::> bagaimana hukumnya Berpuasa Setelah Suci dari Nifas?

Soal:
Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas dalam satu pekan, kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan selama beberapa hari. Kemudian (ternyata) darah itu keluar lagi. Apakah ia harus meninggalkan puasa dalam situasi seperti ini? Dan apakah ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ia jalani selama beberapa hari tersebut dan hari-hari puasa yang ia tinggalkan?

Jawab:
Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas sebelum 40 hari lalu ia puasa beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi sebelum 40 hari, maka puasanya sah. Dan hendaknya ia meninggalkan shalat dan puasa pada hari-hari ketika darah itu keluar lagi karena darah itu dianggap darah nifas hingga ia suci atau hingga sempurna 40 hari.

Dan jika telah mencapai 40 hari, maka wajib baginya untuk mandi walaupun darah itu masih tetap keluar, karena 40 hari adalah akhir masa nifas menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama. Dan setelah itu, hendaknya ia berwudhu untuk setiap waktu shalat hingga darah itu berhenti mengalir darinya, sebagaimana yang diperintahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada wanita yang mustahadhah (mengluarkan darah istihadhah) dan boleh bagi suaminya untuk mencampurinya setelah 40 hari walaupun ia masih mengeluarkan darah, karena darah dan kondisi yang demikian adalah darah rusak (darah istihadhah) yang tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa serta tidak menghalangi suaminya untuk menggauli istrinya pada saat itu. Akan tetapi jika keluarnya darah itu sesuai dengan masa haidhnya, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa karena ia dianggap darah haidh.
(Kitab ad Da’wah, Syaikh ibn Baz)



:::> Bolehkah Gadis Kecil Berpuasa Ketika Haidh?

Pertanyaan:
Ada seorang gadis kecil berpuasa pada waktu haid karena tidak tahu, apa yang harus
dilakukannya?

Jawaban:
Dia wajib meng-qadha’ puasa yang dikerjakannya pada waktu haid itu, karena puasa pada
waktu haid tidak diterima dan tidak sah walaupun tidak tahu, karena peng-qadha’-an puasa
tidak terbatas waktunya.

Di sini ada satu kasus lagi yang berbeda dengan masalah ini; ada seorang gadis kecil datang
bulan, tetapi dia malu memberitahukan keluarganya, sementara dia tetap tidak berpuasa
seperti biasanya. Maka, gadis ini harus meng-qadha’ seluruh bulan yang dia tidak berpuasa di
dalamnya, karena wanita yang sudah haid sudah mukallaf (terbebani kewajiban) dan
karena haid adalah salah satu tanda ke-baligh-an.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul
Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007




:::> Lebih Utama Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah Bagi Wanita
di Bulan Ramadhan?

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Bagi kaum wanita khususnya yang melakukan umrah di bulan Ramadhan, dalam pelaksanaan
shalat, baik itu shalat fardhu ataupun shalat tarawih, manakah yang lebih utama bagi mereka,
melaksanakannya di rumah atau di Masjidil Haram?

Jawaban:
Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan, bahwa yang lebih utama bagi
seorang wanita adalah melaksanakan shalat di dalam rumahnya, di mana saja ia berada, baik
di rumahnya, di Mekkah ataupun selain di Mekkah, karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيونّ خير لهنّ
“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah, walaupun
sesungguhnya rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”
Beliau mengucapkan sabda ini saat beliau berada di Madinah, sedangkan saat itu beliau telah
menyatakan bahwa shalat di Masjid Nabawi (Masjid di Madinah) terdapat tambahan
kebaikan. Mengapa beliau melontarkan sabda yang seperti ini? Karena jika seorang wanita
melakukan shalat di rumahnya, maka hal ini adalah lebih bisa menutupi dirinya dari
pandangan kaum pria asing kepadanya, dan dengan demikian ia lebih terhindar dari fitnah.
Maka, shalatnya seorang wanita di dalam rumahnya adalah lebih baik dan lebih utama.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010


:::> junub karena tidak sengaja apakah boleh tetap berpuasa

Pertanyaan:
Apakah seseorang boleh puasa sementara ia junub karena tidak sengaja?

Jawaban:
Disebutkan dalam sebuah hadits, bahkan pada suatu Subuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam junub karena menggauli isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Mandi junub itu adalah sahnya shalat, sehingga tidak boleh menundanya, karena
melaksanakan shalat Subuh itu harus pada waktunya. Tapi, jika ia tertidur dalam keadaan
junub dan baru bangun waktu dhuha, maka saat itu ia harus segera mandi dan shalat Subuh,
serta melanjutkan puasanya. Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan
berpuasa, lalu mimpi junub, maka ia harus mandi untuk shalat Zhuhur atau Ashar dan tetap
melanjutkan puasanya.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 21.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009


:::> Permasalahan Seputar Haidh Wanita di Bulan Ramadhan

Pertanyaan:
Apakah seseorang boleh puasa sementara ia junub karena tidak sengaja?

Jawaban:
Disebutkan dalam sebuah hadits, bahkan pada suatu Subuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam junub karena menggauli isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Mandi junub itu adalah sahnya shalat, sehingga tidak boleh menundanya, karena
melaksanakan shalat Subuh itu harus pada waktunya. Tapi, jika ia tertidur dalam keadaan
junub dan baru bangun waktu dhuha, maka saat itu ia harus segera mandi dan shalat Subuh,
serta melanjutkan puasanya. Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan
berpuasa, lalu mimpi junub, maka ia harus mandi untuk shalat Zhuhur atau Ashar dan tetap
melanjutkan puasanya.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 21.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009